Ke Luar Negeri dengan Paspor Baru? Simak Langkah Endorsement di Kantor Imigrasi

Ada rencana ke luar negeri pada hari-hari ini dengan paspor baru? Sebelum berangkat, pastikan paspor Anda yang tanpa tanda tangan itu aman di luar negeri.

Untuk memastikan paspor Anda aman, harus ada endorsement dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Surat Edaran Ditjen Imigrasi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, mengarahkan semua Kantor Imigrasi mengakomodir permohonan tanda tangan pengesahan.

Diterbitkannya surat edaran ini akibat dari ditolaknya paspor Indonesia oleh Kedubes Jerman.

Jerman menolak paspor Indonesia yang baru lantaran tidak adanya Syarat Administrasi Menurut Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan endorsement, antara lain: 1.

E-KTP2.

Paspor yang masih berlaku3.

Kartu Keluarga4.

Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Akta Perkawinan5.

E-KTP Kedua Orang Tua; Buku Nikah Orang Tua; Paspor Orang Tua yang Masih Berlaku, sebagai syarat tambahan untuk anak di bawah umur 17 tahun.6.

Surat Rekomendasi dari Kemenag; Surat Izin Operasional Travel Umrah; Surat Rekomendasi dari Travel Umrah sebagai syarat tambahan untuk pemohon yang akan umrah7.

Surat Rekomendasi dari Kemenaker; Surat Rekomendasi dari PJTKI; Surat Izin Operasional PJTKI untuk syarat tambahan bagi pemohon Calon Tenaga Kerja Indonesia8.

Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan; Surat Keterangan Domisili jika KTP Luar Surabaya sebagai syarat pendukung9.

Basic Safety Training; Buku Pelaut yang masih Berlaku; Kontrak Kerja untuk syarat tambahan bagi pelaut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *