Dapat Tunjangan Nyaris Rp 50 Juta, Ini Tanggapan Kepala BRIN

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Laksana Tri Handoko menanggapi peraturan baru yang soal tunjangannya yang kini hampir mencapai Rp 50 juta per bulan.

“Besaran ini tidak berbeda dengan Tunjangan Kinerja yang diterima sivitas di LPNK (Lembaga Pemerintahan Non Kementerian) seperti BATAN, BPPT, LAPAN, LIPI sebelumnya,” ucapnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Agustus 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN.

Salah satu yang diatur adalah jumlah tunjangan kinerja untuk Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

Menurut Laksana, Perpres tersebut hanya mengatur variasi besaran tunjangan kinerja untuk 17 kelas jabatan yang ada.

Adapun Pasal 6 ayat 2 pada beleid yang diteken Jokowi, 24 Agustus ini menyatakan sebesar 150 persen dari dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

“Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021,” demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.

Lalu di bagian lampiran, tertera daftar tunjangan kinerja untuk 17 Kelas Jabatan di BRIN.

Dari yang terendah yaitu Kelas Jabatan 1 dengan tunjangan Rp 2,53 juta sampai yang tertinggi Rp Kelas Jabatan 17 dengan tunjangan Rp 33,24 juta.

Sehingga, Laksana akan menerima tunjangan kinerja Rp 49,86 juta per bulan.

BRIN merupakan peleburan dari beberapa organisasi penelitian.

Sehingga, Perpres 104 ini juga resmi mencabut lima Perpres Tunjangan Kinerja lainnya.

Mulai dari Perpres 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Perpres 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Kementerian, Riset, dan Pendidikan Tinggi.

Perpres 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Perpres 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Perpres 40 Tahun 2019 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Selain Perpres 104, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 105 Tahun 2022.

Beleid ini mengatur tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.

Mereka adalah orang-orang atau tim yang membantu Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tak lain adalah Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan.

Pasal 1 ayat 1 menyebutkan Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-officio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya,” demikian tertulis dalam Karena tunjangan kinerja Kepala BRIN mencapai Rp 49,86 juta, maka rincian tunjangan untuk ketiga jabatan ini yaitu sebagai berikut.

Sekretaris Dewan Pengarah Rp 43,62 juta, anggota Dewan Pengarah Rp 41,55 triliun, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Rp 29 juta.

Berikutnya, diatur juga fasilitas untuk dewan pengarah.

“Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 2.

“Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas,” demikian bunyi Pasal 3 ayat 1.

RIANI SANUSI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *