566.332 Konten Judi Online Diblokir Kominfo Sejak Tahun 2018

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A.

Pangerapan.menyatakan pihaknya telah memblokir akses terhadap 566.332 konten yang memuat unsur judi online.

Termasuk di dalamnya adalah akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Lima ratusan ribu konten itu diputus aksesnya sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022.

“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” kata Semuel dalam siaran pers, Senin, 22 Agustus 2022.

Rinciannya adalah per 2018 sebanyak 84.484 konten judi online diputus, lalu pada tahun 2019 sebanyak 78.306 konten diputus.

Berikutnya pada tahun 2020 dan tahun 2021 masing-masing sebanyak 80.305 konten dan 204.917 konten judi online diputus.

Sedangkan sejak awal Januari hingga sampai 22 Agustus 2022 sebanyak 118.320 konten telah diputus.

Kominfo menyatakan patroli siber yang dilakukan didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS.

Sistem ini beroperasi selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Pemutusan akses juga dipastikan bukan satu-satunya cara memberantas judi online.

Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk melindungi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

Dalam upaya mendukung penegakan hukum atas pelaku judi online, Kominfo siap bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Adapun pihak yang sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hukuman itu didasarkan pada pasal 27 ayat 2 jo.

pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Selain itu, ada pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.

Kementerian Kominfo, kata Semuel, telah membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.

Anda bisa mengadukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

ANTARA Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *